Rabu, 18 Mei 2016

ANGGARAN DASAR PALIKAR



ANGGARAN DASAR
PECINTA ALAM LEUWIKARET
(PALIKAR)
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Pecinta Alam Leuwikaret yang
disingkat dengan PALIKAR yang dibentuk dan didirikan pada tanggal 17
Pebruari 2016
2. PALIKAR berkedudukan di Desa Leuwikaret Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor
Jawa Barat.

BAB II
SIFAT , BENTUK DAN STATUS
Pasal 2
Organisasi PALIKAR bersifat :
1. Intra Desa, dimaksudkan agar memposisikan diri sebagai Organisasi
yang menampung dan menyalurkan minat dan bakat masyarakat
diwilayah Desa Leuwikaret.
2. Kekeluargaan, dimaksudkan agar organisasi PALIKAR menumbuhkan rasa
persaudaraan antar sesama anggota, dan masyarakat pada
umumunya.
3. Profesional, dimaksudkan agar organisasi PALIKAR lebih menitik beratkan
pada kualitas manajemen organisasi, komunikasi dan pengabdian.
Pasal 3
Organisasi PALIKAR adalah organisasi yang peduli terhadap kelestarian alam.

BAB III
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 5
Organisasi PALIKAR berasaskan Pancasila, dimaksudkan agar organisasi ini
bekerja dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan nilai – nilai yang terkandung
dalam Pancasila.
Organisasi PALIKAR bertujuan :
1. Membentuk Anggota dan Masyarakat yang sadar akan pentingnya
kelestarian alam
2. Menerapkan konsep teklonogi yang ramah lingkungan
3. Menbina, memdidik dan menyalurkan aktifitas secara terorganisasi.
4. Menumbuhkan rasa kesetiakawanan dan persaudaraan sesama anggota,
dan masyarakat pada umumnya
5. Membantu usaha pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan
6. Memumbuhkan rasa percaya diri dan dedikasi yang tinggi pada organisasi

BAB IV
LAMBANG, BENDERA, DAN SERAGAM

Pasal 6
Lambang organisasi PALIKAR adalah Lingkaran Merah, tebing, goa,
Burung Walet.
Pasal 7
Bendera Kebesaran PALIKAR berukuran 3: 2 dengan warna dasar kuning
Pasal 8
Seragam PALIKAR berbentuk Flanel dan berwarna Biru Tua dengan atribut
lambang PALIKAR I di lengan sebelah kiri, Bendera merah putih di lengan
sebelah kanan dan nama serta nomor registrasi di dada sebelah kanan.

BAB V
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Keanggotaan dan kepengurusan PALIKAR diatur lebih lanjut dalam anggaran
rumah tangga.

BAB VI
PERMUSYAWARATAN
1. Musyawarah Umum Anggota
2. Rapat Bulanan
3. Rapat Divisi

BAB VII

KEUANGAN
Pasal 10
Sumber dana organisasi ini diperoleh dari anggaran BUMDes Leuwikaret,
sumber dana atau usaha lain yang halal dan tidak mengikat.

BAB VIII
TAMBAHAN
Penjelasan lebih lanjut tentang anggaran dasar akan dirumuskan dalam anggaran
rumah tangga.

BAB IX

PENUTUP
1. Setiap anggota organisasi PALIKAR dianggap telah mengetahui isi
anggaran dasar ini
2. Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapakn sampai waktu yang tidak
                     ditentukan.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Hi admin, saya warga leuwikaret juga, gimana caranya gabung jadi pelikar?