Kamis, 19 Mei 2016

MENELUSURI GOA ASEM

GOA ASEM BERADA DI KAMPUNG SIANGIN DESA LEUWIKARET KECAMATAN KLAPANUNGGAL KABUPATEN BOGOR

Menjelajahi gelapnya goa, mencium bau lembab bebatuan di dalamnya, menuruni mulut goa dengan seutas tali, pasti seru dan menantang untuk mengisi liburan bukan?
Bagi anda yang ingin mencoba menjelajahi goa, explorasi di Goa Asem, Kampung Guha Siangin, Desa Leuwikaret, Kecamatan Klapanunggal, Bogor, Jabar, mungkin bisa jadi alternatif pilihan. sebab, goa ini cocok untuk penjelajah goa pemula.

Untuk memasuki goa, anda harus menuruni mulut goa hingga kedalaman 20 meter di bawah tanah. Sebab letak dasar vertikal goa ini agak bergeser beberapa meter dari mulut goa.
Mulut goa ini sering disebut lubang jarum, karena hanya berupa celah sempit yang hanya bisa dilewati satu orang. Namun, setelah melalui celah sempit tersebut, anda akan melihat keajaiban di bawah tanah, sebuah ruangan cukup besar, atau oleh penelusur gua sering disebut ’chamber’.
Di ’kamar’ ini anda bisa melihat cekungan sungai di bawah tanah. Di dalam chamber tersebut juga terdapat serangga gua. Serangga ini punya antena yang lebih panjang dari serangga daratan biasa.

Gua Asem yang memiliki panjang sekitar 80 meter dengan lebar hingga 5 meter serta memiliki tiga tingkatan tersebut menjadi salah satu daya tarik para pegiat wisata alam bebas khususnya bagi penjelajah goa pemula.

goa Cikarae di Desa Leuwikaret

Jalur menuju Goa Cikarae Desa Leuwikaret Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor
Kawasan karst Klapanunggal memiliki goa-goa yang dapat dikunjungi wisatawan pemula seperti Goa Cikarae. Dengan jalur lintasan penelusuran berbentuk horizontal dan interior goa yang luas menjadikan Goa Cikarae aman untuk ditelusuri. 


Transportasi

Goa Cikarae terletak di Desa Leuwi Karet, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Untuk mencapai Goa Cikarae bisa menggunakan pilihan transportasi seperti Kereta Rel Listrik (KRL), angkutan kota, ojek, dan kendaraan pribadi seperti motor dan mobil.

Pilihan transportasi KRL bisa digunakan dari Stasiun Duri dan Depok. Sementara angkutan kota bisa digunakan mulai dari Pasar Cibinong ke arah Citereup dan dari Pasar Citereup bisa langsung naik angkutan menuju desa Lulut atau desa Tajur.
Dari kedua desa tersebut bisa d tempuh dengan jalan kaki atau bisa juga memanfaatkan jasa ojek.

Perizinan

Untuk perijinan saat ini sudah di tertibkan melalui peraturan Desa :
   1.Setiapkegiatan yang berhubungan dengan penggalian potensi alam di desa leuwikaret  seperti penelitian dan pemetaan goa dan rekreasi dll wajib menyertakan permohonan izin dari instansi terkait/ secara perorangan  yang di tujukan kepada pemerintahan desa leuwikaret untuk mendapatkan surat izin melaksanakan kegiatan.
   2.Menyerahkan surat izin kegiatan kepada PALIKAR (PecintaAlamLeuwikaret) untuk berkoordinasi terkait tekhnis kegiatan dan mengisi Form Register Kunjungan Tamu yang di sediakan oleh PALIKAR  (Pecinta Alam Leuwikaret).

Jika ingin menelusuri Goa Cikarae dan juga goa-goa horizontal lainnya, gunakan perlengkapan seperti baju pekerja tambang atau bengkel yang memiliki sirkulasi udara yang disebut coverall, sepatu boot, cahaya penerangan di kepala (headlamp), baterai cadangan, sumber cahaya cadangan, tas anti air, handuk kecil, lilin, korek api, obat-obatan pribadi, dan juga tali pengaman (webbing).



Pemandu

Mengunjungi Goa Cikarae sangat disarankan untuk menggunakan pemandu atau instruktur,untuk pemandu silahkan berkordinasi dengan PALIKAR ( Pecinta alam Leuwikaret) dengan sekretariat berada di Kantor desa leuwikaret,
Disarankan untuk menghubungi terlebih dahulu dua minggu sebelum telusur goa dilakukan untuk konfirmasi.


Ikan karae yang konon katanya termasuk spesies langka,ikan ini hanya ada di  dalam goa karae

Jaga Lingkungan Goa

Saat menelusur goa, jagalah lingkungan goa dengan tidak membuang sampah di dalam, tidak mengganggu kehidupan biota goa, dan juga tidak membuang air besar maupun kecildi dalam goa. Bawalah kantung plastik untuk menampung sampah makanan dan minuman yang dibawa.       
 

Rabu, 18 Mei 2016

ANGGARAN DASAR PALIKAR



ANGGARAN DASAR
PECINTA ALAM LEUWIKARET
(PALIKAR)
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Pecinta Alam Leuwikaret yang
disingkat dengan PALIKAR yang dibentuk dan didirikan pada tanggal 17
Pebruari 2016
2. PALIKAR berkedudukan di Desa Leuwikaret Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor
Jawa Barat.

BAB II
SIFAT , BENTUK DAN STATUS
Pasal 2
Organisasi PALIKAR bersifat :
1. Intra Desa, dimaksudkan agar memposisikan diri sebagai Organisasi
yang menampung dan menyalurkan minat dan bakat masyarakat
diwilayah Desa Leuwikaret.
2. Kekeluargaan, dimaksudkan agar organisasi PALIKAR menumbuhkan rasa
persaudaraan antar sesama anggota, dan masyarakat pada
umumunya.
3. Profesional, dimaksudkan agar organisasi PALIKAR lebih menitik beratkan
pada kualitas manajemen organisasi, komunikasi dan pengabdian.
Pasal 3
Organisasi PALIKAR adalah organisasi yang peduli terhadap kelestarian alam.

BAB III
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 5
Organisasi PALIKAR berasaskan Pancasila, dimaksudkan agar organisasi ini
bekerja dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan nilai – nilai yang terkandung
dalam Pancasila.
Organisasi PALIKAR bertujuan :
1. Membentuk Anggota dan Masyarakat yang sadar akan pentingnya
kelestarian alam
2. Menerapkan konsep teklonogi yang ramah lingkungan
3. Menbina, memdidik dan menyalurkan aktifitas secara terorganisasi.
4. Menumbuhkan rasa kesetiakawanan dan persaudaraan sesama anggota,
dan masyarakat pada umumnya
5. Membantu usaha pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan
6. Memumbuhkan rasa percaya diri dan dedikasi yang tinggi pada organisasi

BAB IV
LAMBANG, BENDERA, DAN SERAGAM

Pasal 6
Lambang organisasi PALIKAR adalah Lingkaran Merah, tebing, goa,
Burung Walet.
Pasal 7
Bendera Kebesaran PALIKAR berukuran 3: 2 dengan warna dasar kuning
Pasal 8
Seragam PALIKAR berbentuk Flanel dan berwarna Biru Tua dengan atribut
lambang PALIKAR I di lengan sebelah kiri, Bendera merah putih di lengan
sebelah kanan dan nama serta nomor registrasi di dada sebelah kanan.

BAB V
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Keanggotaan dan kepengurusan PALIKAR diatur lebih lanjut dalam anggaran
rumah tangga.

BAB VI
PERMUSYAWARATAN
1. Musyawarah Umum Anggota
2. Rapat Bulanan
3. Rapat Divisi

BAB VII

KEUANGAN
Pasal 10
Sumber dana organisasi ini diperoleh dari anggaran BUMDes Leuwikaret,
sumber dana atau usaha lain yang halal dan tidak mengikat.

BAB VIII
TAMBAHAN
Penjelasan lebih lanjut tentang anggaran dasar akan dirumuskan dalam anggaran
rumah tangga.

BAB IX

PENUTUP
1. Setiap anggota organisasi PALIKAR dianggap telah mengetahui isi
anggaran dasar ini
2. Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapakn sampai waktu yang tidak
                     ditentukan.

LATIHAN DASAR


PROGRAM PELATIHAN PECINTA ALAM DESA LEUWIKARET