ANGGARAN
DASAR
PECINTA ALAM LEUWIKARET
(PALIKAR)
BAB
I
NAMA
DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
1.
Organisasi ini bernama Pecinta Alam Leuwikaret yang
disingkat
dengan PALIKAR yang dibentuk dan didirikan pada tanggal 17
Pebruari
2016
2.
PALIKAR berkedudukan di Desa Leuwikaret Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor
Jawa
Barat.
BAB
II
SIFAT
, BENTUK DAN STATUS
Pasal
2
Organisasi
PALIKAR bersifat :
1.
Intra Desa, dimaksudkan agar memposisikan diri sebagai Organisasi
yang
menampung dan menyalurkan minat dan bakat masyarakat
diwilayah
Desa Leuwikaret.
2.
Kekeluargaan, dimaksudkan agar organisasi PALIKAR menumbuhkan rasa
persaudaraan
antar sesama anggota, dan masyarakat pada
umumunya.
3.
Profesional, dimaksudkan agar organisasi PALIKAR lebih menitik beratkan
pada
kualitas manajemen organisasi, komunikasi dan pengabdian.
Pasal
3
Organisasi
PALIKAR adalah organisasi yang peduli terhadap kelestarian alam.
BAB
III
ASAS
DAN TUJUAN
Pasal
5
Organisasi
PALIKAR berasaskan Pancasila, dimaksudkan agar organisasi ini
bekerja
dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan nilai – nilai yang terkandung
dalam
Pancasila.
Organisasi
PALIKAR bertujuan :
1.
Membentuk Anggota dan Masyarakat yang sadar akan pentingnya
kelestarian
alam
2.
Menerapkan konsep teklonogi yang ramah lingkungan
3.
Menbina, memdidik dan menyalurkan aktifitas secara terorganisasi.
4.
Menumbuhkan rasa kesetiakawanan dan persaudaraan sesama anggota,
dan
masyarakat pada umumnya
5.
Membantu usaha pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan
6.
Memumbuhkan rasa percaya diri dan dedikasi yang tinggi pada organisasi
BAB
IV
LAMBANG,
BENDERA, DAN SERAGAM
Pasal
6
Lambang
organisasi PALIKAR adalah Lingkaran Merah, tebing, goa,
Burung
Walet.
Pasal
7
Bendera
Kebesaran PALIKAR berukuran 3: 2 dengan warna dasar kuning
Pasal
8
Seragam
PALIKAR berbentuk Flanel dan berwarna Biru Tua dengan atribut
lambang
PALIKAR I di lengan sebelah kiri, Bendera merah putih di lengan
sebelah
kanan dan nama serta nomor registrasi di dada sebelah kanan.
BAB
V
KEANGGOTAAN
DAN KEPENGURUSAN
Keanggotaan
dan kepengurusan PALIKAR diatur lebih lanjut dalam anggaran
rumah
tangga.
BAB
VI
PERMUSYAWARATAN
1.
Musyawarah Umum Anggota
2.
Rapat Bulanan
3.
Rapat Divisi
BAB
VII
KEUANGAN
Pasal
10
Sumber
dana organisasi ini diperoleh dari anggaran BUMDes Leuwikaret,
sumber
dana atau usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
BAB
VIII
TAMBAHAN
Penjelasan
lebih lanjut tentang anggaran dasar akan dirumuskan dalam anggaran
rumah
tangga.
BAB
IX
PENUTUP
1.
Setiap anggota organisasi PALIKAR dianggap telah mengetahui isi
anggaran
dasar ini
2.
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapakn sampai waktu yang tidak
ditentukan.